Raja Ampat Terancam! Susi Pudjiastuti Mendesak Prabowo Hentikan Tambang Nikel: Akan Menderita

Senin 16 Jun 2025 - 13:49 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Hal ini melanggar UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

PT MRP bahkan tidak punya dokumen lingkungan dan izin kehutanan (PPKH) di Pulau Batang Pele.

Sedangkan PT KSM nekat buka tambang 5 hektare di luar izin lingkungan di Pulau Kawe.

BACA JUGA:Rusak Surga Raja Ampat! Komisi XII Desak Izin Tambang Dicabut Total

BACA JUGA:Diduga Langgar Aturan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat: Pidana Perdata

Akibatnya sedimentasi mencemari pesisir Pantai.

Siap Cabut Izin, Proses Hukum

Hanif menyatakan tegas jika hasil evaluasi menunjukkan pelanggaran serius, maka izin lingkungan PT ASP dan PT GN akan dicabut.

Tak hanya itu, proses hukum pidana dan perdata sedang disiapkan, melibatkan tenaga ahli dari berbagai lembaga.

BACA JUGA:Bukan Kaleng-Kaleng! Kemenhut Turun Gunung Lawan Tambang Nikel Perusak Raja Ampat, Ada yang Milik China?

BACA JUGA:Perjuangkan Raja Ampat dari Tambang Nikel Pakai Prompt Google Veo 3, Buat Video AI Keren Aktivis Linkungan

“Penambangan liar di pulau kecil adalah penghancuran ekosistem laut dan darat. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Hanif.

Kategori :