Hal ini melanggar UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
PT MRP bahkan tidak punya dokumen lingkungan dan izin kehutanan (PPKH) di Pulau Batang Pele.
Sedangkan PT KSM nekat buka tambang 5 hektare di luar izin lingkungan di Pulau Kawe.
BACA JUGA:Rusak Surga Raja Ampat! Komisi XII Desak Izin Tambang Dicabut Total
Akibatnya sedimentasi mencemari pesisir Pantai.
Siap Cabut Izin, Proses Hukum
Hanif menyatakan tegas jika hasil evaluasi menunjukkan pelanggaran serius, maka izin lingkungan PT ASP dan PT GN akan dicabut.
Tak hanya itu, proses hukum pidana dan perdata sedang disiapkan, melibatkan tenaga ahli dari berbagai lembaga.
“Penambangan liar di pulau kecil adalah penghancuran ekosistem laut dan darat. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Hanif.