Fantastis, Babak Baru Kasus Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Selasa 17 Jun 2025 - 21:01 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Uang triliunan ini diketahui dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group, yaitu:

1. PT Multimas Nabati Asahan,

2. PT Multinabati Sulawesi,

3. PT Sinar Alam Permai,

4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan

5. PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kategori :