BACAKORAN.CO – Alasan demi kepentingan dan kelancaran penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) cekal eks menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke luar negeri.
Adapun Nadiem tersandung kasus panas dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 senilai Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengumumkan pencegahan sudah berlaku sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
“Betul, pencekalan diberlakukan untuk memperlancar jalannya penyidikan,” tegas Harli, Jumat (27/6/2025).
Masih Banyak yang Harus Diungkap
Harli mengungkapkan jika pemeriksaan terhadap Nadiem belum rampung.
Meskipun sudah memberikan keterangan awal pada Senin (23/6/2025) lalu, penyidik masih menilai bahwa sejumlah informasi dan dokumen penting belum lengkap.
“Melihat dari sejumlah pertanyaan yang diajukan kemarin, penyidik merasa masih banyak hal yang perlu digali,” ujarnya kepada media pada Selasa (24/6/2025) lalu.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Proyek Chromebook Rp9,9 Triliun Hari Ini, Ada Apa?
BACA JUGA:Nadiem Makarim Akan Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Kapan?
Selain itu, lanjut Harli, pengadaan program digitalisasi tersebut tidak bisa dianggap remeh karena anggaran yang digelontorkan sangat signifikan.
Sehingga perlu ditelusuri secara rinci siapa saja yang bertanggung jawab.
Pemeriksaan Lanjutan Tunggu Jadwal
Meski peluang pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem terbuka lebar, Harli menyatakan jika jadwal pemeriksaan ulang belum ditetapkan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T: Nadiem Bantah, Begini Klarifikasi Lengkapnya!