BACAKORAN.CO - Mulai awal Juli 2025, Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas demi melindungi generasi muda dari dampak negatif aktivitas malam hari.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, aturan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun resmi diberlakukan setiap pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Anak-anak yang kedapatan berkeliaran tanpa pendampingan orang tua akan menjadi sasaran sweeping oleh petugas gabungan yang mulai aktif sejak 3 Juli.
Langkah ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari gerakan kolektif untuk membentuk karakter anak sejak dini.
BACA JUGA:Full Razia Pelajar di Sukabumi! Cafe Jadi Target, Jam Malam Mulai Diterapkan
BACA JUGA:Jam Malam Jadi Upaya Dedi Mulyadi dalam Menurunkan Angka Kenakalan Remaja, Apakah Efektif?
Pemerintah menggandeng tokoh masyarakat, LSM, RT/RW, hingga orang tua untuk memastikan anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, narkoba, atau aktivitas berisiko lainnya.
Jam Malam Anak: Waktu dan Ketentuan
Jam malam berlaku setiap hari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, anak-anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah selama periode tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kegiatan belajar yang diketahui orang tua.
Aktivitas yang Dilarang:
- Nongkrong di warung kopi, warnet, atau tempat game online.
- Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.
- Berboncengan tiga di jalanan tanpa helm.