Sweeping Jam Malam Anak di Surabaya Dimulai! Ini Aturan dan Sanksinya

Jumat 04 Jul 2025 - 08:36 WIB
Reporter : Puput
Editor : Puput

BACAKORAN.CO - Mulai awal Juli 2025, Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas demi melindungi generasi muda dari dampak negatif aktivitas malam hari.

Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, aturan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun resmi diberlakukan setiap pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Anak-anak yang kedapatan berkeliaran tanpa pendampingan orang tua akan menjadi sasaran sweeping oleh petugas gabungan yang mulai aktif sejak 3 Juli.

Langkah ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari gerakan kolektif untuk membentuk karakter anak sejak dini.

BACA JUGA:Full Razia Pelajar di Sukabumi! Cafe Jadi Target, Jam Malam Mulai Diterapkan

BACA JUGA:Jam Malam Jadi Upaya Dedi Mulyadi dalam Menurunkan Angka Kenakalan Remaja, Apakah Efektif?

Pemerintah menggandeng tokoh masyarakat, LSM, RT/RW, hingga orang tua untuk memastikan anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, narkoba, atau aktivitas berisiko lainnya.

Jam Malam Anak: Waktu dan Ketentuan

Jam malam berlaku setiap hari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, anak-anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah selama periode tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kegiatan belajar yang diketahui orang tua.

BACA JUGA:Demo Ricuh 70 Orang Tewas , Bangladesh Tutup Layanan Internet dan Berlakukan Jam Malam, Ini Tuntutan Massa!

BACA JUGA:Nggak Bisa Nongki Lagi, Anak-anak di Pontianak Tersenyum Masam Ada Jam Malam Wajib di Rumah Pukul 21:00

Aktivitas yang Dilarang:

- Nongkrong di warung kopi, warnet, atau tempat game online.

- Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.

- Berboncengan tiga di jalanan tanpa helm.

Kategori :