BACA JUGA:Ojol Ngamuk! Ribuan Driver Tumpah Ruah di Lapangan Banteng, Desak Aplikator Potong Cuma 10 Persen
Keduanya berinisial BAP (18), warga Sleman, dan MTA (18), warga Bantul.
“Iya betul (dua pelaku ditangkap),” jelas Edy.
Edy juga mengungkapkan, ternyata kedua pelaku bukan mitra resmi driver ojol dan beroperasi dengan menggunakan akun milik orang tua dan teman.
"Nama yang bersangkutan tidak terdaftar. Yang bersangkutan menggunakan akun orang tuanya dan akun temennya," ungkapnya.
BACA JUGA:Driver Ojol Protes Grab Hemat, Chat Penumpang Bikin Aturan Tak Terduga Hingga Batalkan Pesanan
BACA JUGA:Merinding! Driver Ojol Dapat Order Kirim Barang, Dikira Paket Baju, Ternyata Mayat Bayi!
Ia juga menambahkan bahwa kedua pelaku tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), sehingga secara hukum tidak layak mengendarai sepeda motor.
"Bisa dikatakan yang bersangkutan bukan driver ojol yang terdaftar dan belum layak mengemudikan kendaraan karena belum memiliki SIM," lanjutnya.
Polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor, dua helm, jaket, dan celana sebagai barang bukti.
Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dijadikan dasar hukum penjeratan terhadap pelaku.
BACA JUGA:Update Kasus Teror Tempo, Polisi Tengah Selidiki Driver Ojol yang Kirim Kepala Babi!
BACA JUGA:Bukan Lagi Rp50 Ribu, Driver Ini Terima THR Gojek Rp105 Rupiah: Masak Segini Sih!
Proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian bekerja sama dengan pemilik toko di sekitar lokasi untuk mengumpulkan data CCTV yang lebih lengkap.
"Polresta Sleman tidak mentolerir dan menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal yang mengganggu ketertiban umum," tegas Kombes Pol Edy.