KPK Bongkar Korupsi Bank Jepara Artha: Aset Rp 60 Miliar Disita, 5 Tersangka Dicegah ke Luar Negeri!

Jumat 11 Jul 2025 - 20:54 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa bidang tanah di wilayah Yogyakarta sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

Nilai total dari aset yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp 60 miliar. 

Aset-aset itu berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2024.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip bacakoran.co dari Disway, Jumat (11/7). 

BACA JUGA:Diplomat Muda Tewas di Kamar Kos: TB Hasanuddin Ragukan Bunuh Diri, Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas!

BACA JUGA:Heboh, 9 Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Ungkap Peran-perannya!

Budi Prasetyo merinci bahwa dari total penyitaan tersebut, terdapat tiga bidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di wilayah Yogyakarta. 

Ketiga properti tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 10 miliar. 

Selain itu, KPK juga menyita aset lain yang berlokasi di Klaten, berupa sebidang tanah dengan luas kurang lebih 3.800 meter persegi. 

Di atas tanah tersebut berdiri sebuah pabrik yang operasional. 

BACA JUGA:Netanyahu Siap Akhiri Perang Gaza, Tapi Ada Syarat Berat! Begini Reaksi Hamas

BACA JUGA:Begini Cara Kemenpar Kejar Target 16 Juta Wisman pada 2025, Sampai Kampanye ke Berlin dan Roma Loh!

Menurut keterangan dari KPK, nilai keseluruhan tanah dan bangunan pabrik tersebut saat ini ditaksir mencapai Rp 50 miliar.

Adapun penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) dimulai secara resmi oleh KPK pada tanggal 24 September 2024. 

Dugaan tindak pidana korupsi ini berhubungan erat dengan proses pencairan kredit usaha dalam periode tahun 2022 hingga 2024. 

Kategori :