Dalam proses penyidikan, KPK menemukan modus operandi yang digunakan oleh pihak-pihak terkait, yaitu pemberian fasilitas kredit fiktif kepada sejumlah debitur.
BACA JUGA:Meninggal Dunia Ditangan Atasan, DPR Ingin Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diusut Transparan!
BACA JUGA:Geger! Pembelot Bongkar Penyiksaan Sadis Rezim Korea Utara, Kim Jong Un Digugat!
Dalam perkara tersebut, KPK mengidentifikasi bahwa terdapat 39 debitur yang menerima kredit fiktif.
Kredit-kredit ini tidak melalui proses evaluasi kelayakan usaha sebagaimana mestinya, dan diduga dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Dugaan ini kemudian menjadi dasar kuat bagi KPK untuk memperdalam penyidikan dan menetapkan langkah-langkah hukum lanjutan.
Juru Bicara KPK pada masa itu, Tessa Mahardhika, juga memberikan penjelasan mengenai jalannya penyidikan.
BACA JUGA:Tertangkap Usai Curi Pickup, Terungkap Pernah Curi Truk, Satu Rekan Tersanga Masih Diburu
BACA JUGA:RI Makin Sesak, Jumlah Penduduk Tembus 286 Juta! Banyak Laki-laki atau Perempuan?
Ia menyampaikan bahwa sejak tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan resmi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha di bank tersebut.
Pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, Tessa menegaskan bahwa penyidikan sedang berlangsung secara intensif dan KPK terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, KPK juga mengeluarkan surat pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima individu tersebut masing-masing berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
BACA JUGA:Mobil Terbakar Hebat di Depan SPBU Pati! Kerugian Capai Rp50 Juta, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Cek! Daftar Ruas Jalan Tol Diskon Tarif Tol 20% Akhir Libur Sekolah!
Larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan dalam konteks penyidikan korupsi yang terjadi pada pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) sepanjang tahun 2022 hingga 2024.