Tim Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, 10 dari 12 pelaku berhasil ditangkap di berbagai lokasi.
Dua lainnya masih buron dan diduga melarikan diri ke Jakarta.
Mirisnya, dari keseluruhan pelaku, empat orang di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
“Dari 12 pelaku, 10 sudah kami amankan. Empat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” tambah Tono.
BACA JUGA:Driver Ojol Diduga Perkosa Turis China di Bali Saat Perayaan Tahun Baru, Begini Kronologisnya!
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seluruh pelaku kini ditahan di Mapolres Cianjur.
Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan medis yang intensif dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Cianjur bersama lembaga perlindungan anak.
Netizen pun bereaksi keras atas kejadian ini dengan mengutarakan ungkapan marah, kecewa, dan frustrasi membanjiri unggahan akun Instagram @nuter.id yang emnggunggah informasi ini.
BACA JUGA:Miris! Gadis Tuna Rungu di Bandung Diduga Diperkosa 9 Pria hingga Hamil, Pelaku Kabur?
BACA JUGA:Tragis! Remaja 16 Tahun di Cikarang Diperkosa 4 Pria Setelah Kenalan dari Medsos, ini Kronologinya
"Masih aja ada yg nyalahin korban mau aja di ajak ke villa dan sampe 4 hari .. ga habis thinking aku mah..."