BACAKORAN.CO - Dalam Kasus dugaan korupsi laptop berbasis chromebook di Kemendikbud, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim kembali diperiksa hari ini, Selasa, 15 Juli 2025 dan ini adalah pemeriksaan yang kedua untuk Nadiem.
"Besok sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan sudah dilayangkan surat panggilan, kita harapkan yang bersangkutan akan hadir," kata Harli di Kejagung, Senin, 14 Juli 2025.
Nadiem ataupun Hotman tak berbicara apa pun mengenai pemeriksaan lanjutan hari ini dan Nadiem terlihat hanya melempar senyum kepada wartawan sambil mengatupkan tangan.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Laptop Kemendikbud!
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah melakukan pencekalan terhadap Nadiem Makarim yang merupakan eks Mendikbudristek 2014-2024.
Pencekalan ini dilakukan setelah Nadiem Makarim ikut diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menyebutkan pencekalan Nadiem dilakukan sejak 19 Juni 2025. Masa pencekalan itu berlaku hingga enam bulan ke depan.
"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Juni 2025.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Kejagung Cekal Eks Mendikbud Nadiem ke Luar Negeri 6 Bulan!
Mantan Kajati Papua Barat ini menyebutkan pihaknya melakukan pencekalan tersebut untuk mempermudah penyidik kejaksaan memperoleh informasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek 2014-2022.
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," imbuhnya.
Nadiem Makarim penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2024.
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi diperiksa sebagai saksi dan didampingi tim kuasa hukumnya.
Mereka berjalan ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung pada Senin (23/6/2025) pagi ini, sekitar pukul 09.10 WIB.