OJK Blokir Omnicom Group, Penipuan Catut Nama Perusahaan Raksasa Amerika!

Rabu 16 Jul 2025 - 13:38 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Nama besar perusahaan asal Amerika Serikat, Omnicom Group, disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun langsung turun tangan dan melakukan pemblokiran terhadap semua aktivitas yang mencatut nama tersebut.

Melalui Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), OJK mengungkap jika entitas yang mengaku sebagai OMC (Omnicom Group) di Indonesia menjalankan praktik penipuan berkedok rekrutmen berjenjang.

“Mereka menyaru sebagai perusahaan legal, padahal izin usaha tidak pernah ada dan aktivitas bisnisnya hanya tipu-tipu semata,” ungkap Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, Rabu (16/7/2025).

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp200.000 Masuk Akun E-Wallet Kamu Lewat Aplikasi EazeGames, Cek Sekarang Juga!

BACA JUGA:SELAMAT! Anda Jadi Penerima Saldo DANA Gratis Rp230.000 dari Aplikasi ClipClaps, Intip Syarat Klaimnya

Modus Penipuan

Pihak yang mencatut nama Omnicom Group ini menjalankan skema member-get-member.

Calon anggota diminta setor dana tanpa produk nyata yang diperdagangkan.

Yang ada hanya misi "penilaian" fiktif dan iming-iming komisi besar.

BACA JUGA:Serbu Kode Promo Grab Hari ini 16 Juli 2025, Diskon Gercep GrabFood, GrabMart dan GrabBike

BACA JUGA:19 Kode Promo Gojek Hari ini 16 Juli 2025, Hemat Diskon GoFood, GoCar dan GoRide

Yang bikin ngeri, mereka bahkan menggunakan figur tokoh agama, aparat desa, dan mengadakan seminar akbar bertema bantuan sosial demi menarik simpati dan kerumunan warga.

“Bahkan aplikasi dan situs web mereka tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo,” tegas Hudiyanto.

Langkah Tegas OJK: Akses & Rekening Dibekukan!

Tak mau kecolongan lebih jauh, Satgas PASTI langsung mengambil tindakan tegas dengan memblokir semua akses situs dan aplikasi, membekukan rekening para pelaku.

BACA JUGA:Gede Banget! Dirjen Pajak Minta Tambahan Anggaran Rp 1,79 T, Ini Alasannya!

Kategori :