Dalam kondisi yang seharusnya aman dan penuh perlindungan, korban justru menjadi sasaran tindakan bejat oleh orang terdekatnya.
BACA JUGA:Hendrik Lo Ayah Sarwendah Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun, Ini Unggahan Terakhir Sebelum Berpisah
Pelaku mengaku melakukan pencabulan saat korban sedang menonton televisi.
Ia meraba bagian sensitif korban, lalu memotret alat kelamin dan anus anak tersebut.
Foto-foto itu kemudian diunggah ke akun Google Drive miliknya.
"Setelah itu, pelaku melakukan pemotretan dari alat kelamin beserta anus dari anak korban. Beberapa saat kemudian foto tersebut dilakukan pengunggahan di akun Google Drive dari pelaku dengan nama suryadharma89.com," terangnya.
BACA JUGA:Terungkap! Erika Sempat Rencanakan Pernikahan dengan Ayah Biologis Anaknya
Dalam pemeriksaan, HOC mengaku bahwa aksinya didorong oleh hasrat pribadi dan trauma masa lalu yang belum terselesaikan.
"Foto bermuatan pornografi terhadap anak di bawah umur di dalam akun Google Drive miliknya untuk kentingan pribadi," jelasnya.
Ia menyimpan foto-foto tersebut untuk konsumsi pribadi dan tidak diketahui apakah ada korban lain yang menjadi target.
Saat ini, HOC telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan:
BACA JUGA:Program NPET, Nutrifood Gandeng Guru Belajar Foundation Dorong Budaya Hidup Sehat di Sekolah
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Tebet! 4 Warga Tewas, Jakarta Selatan Berduka
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar