Miris! Pria di Tangerang Cabuli Keponakan, Pelaku Unggah Konten Tak Senonoh ke Google Drive

Sabtu 19 Jul 2025 - 20:00 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp6 miliar

Korban telah dikembalikan kepada bibinya, dan hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan belum ada gangguan yang dialami.

Meski demikian, pendampingan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan pemulihan mental dan emosional anak.

Kategori :