Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara Gabung Tentara Rusia, Minta Kembali Jadi WNI, Begini Tanggapan Kemlu

Selasa 22 Jul 2025 - 19:44 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Nama Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI Angkatan Laut, kembali menjadi sorotan publik setelah ia menyampaikan permohonan untuk mengembalikan status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Permintaan tersebut muncul setelah Satria diketahui bergabung dengan militer Rusia, yang secara hukum berakibat pada pencabutan status WNI-nya.

Satria sebelumnya bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) dan berpangkat terakhir Sersan Dua (Serda).

Namun, ia dinyatakan melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 dan dipecat secara tidak hormat berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 17 April 2023.

BACA JUGA:Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara Ikut Perang untuk Rusia, Kewarganegaraannya Langsung Dicabut! Kok Bisa?

BACA JUGA:4 Fakta Eks Marinir Satria Arta Kumbara: Dipecat TNI AL dan Kini Bergabung dengan Militer Rusia

Ia juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Setelah pemecatan, Satria muncul dalam video mengenakan seragam militer Rusia dan mengaku bergabung dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Ia menyatakan bahwa keputusannya semata-mata untuk mencari nafkah, bukan untuk mengkhianati Indonesia.

Dalam video yang viral di TikTok, Satria menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

BACA JUGA:Terus Diselidiki, Pihak Kepolisian Simpan Aktivitas Arya Daru Diploma Kemlu Sebelum Meregang Nyawa!

BACA JUGA:Netizen Geram! Bidi Soediro Bongkar Dugaan Selingkuh Suami dengan Kasir Billiard, Bukti Chat Viral di TikTok

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa bergabung dengan militer asing akan mencabut status kewarganegaraannya.

“Saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono, mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan mengembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” ujar Satria.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Juru Bicara Rolliansyah Soemirat menyatakan bahwa status kewarganegaraan bukan kewenangan Kemlu, melainkan Kementerian Hukum dan HAM.

Kategori :