Meski demikian, Kemlu tetap memantau keberadaan Satria melalui KBRI Moskow dan menjalin komunikasi.
Sementara itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengimbau masyarakat agar tidak tergoda bergabung dengan militer asing.
Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas menegaskan bahwa tindakan seperti Satria memiliki konsekuensi hukum berat, termasuk kehilangan kewarganegaraan dan risiko keselamatan.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP No. 2 Tahun 2007, WNI yang secara sadar bergabung dengan militer asing akan kehilangan status kewarganegaraannya.
Dalam kasus Satria, pencabutan status WNI dianggap sah dan tidak dapat diganggu gugat.
BACA JUGA:Rusia Ngamuk! Ukraina Dibombardir Sepanjang Malam, 420 Drone dan Rudal Hipersonik!
BACA JUGA:Oplos Beras Meresahkan Rakyat, Prabowo Subianto Minta Kasus Ini Diusut, Kejagung: Kami Siap!
TNI AL juga menegaskan bahwa Satria tidak lagi memiliki keterkaitan dengan institusi militer Indonesia, dan segala urusan hukum kini menjadi ranah pemerintah sipil.