"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan berhasil mengamankan tersangka AN dan DB," jelas Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT, Rabu, 23 Juli 2025.
BACA JUGA:Trump Seret AS Keluar dari UNESCO Lagi, Gegara Palestina?
Barang-bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain adalah kwitansi pembayaran serta rekening koran Bank BRI atas nama pelaku.
"Tersangka kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," jelasnya.
Masih kata Tiyan, sebelumnya penyidik melakukan pemanggilan terhadap kedua pelaku sebagai dan keduanya datang menghadap penyidik pada Selasa, 22 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. "Selanjutnya keduanya langsung diamankan di Polres Prabumulih,"pungkasnya.