BACAKORAN.CO - Dalam sidang putusan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019-2024, sekjen PDI, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 tahun.
Dalam putusan ini, Hasto tak terbukti bersalah dalam upaya tindak pidana korupsi suap dan tak terbukti merintangi penyidikan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Bacakoran.co tirto.id, Jum'at (25/7/2025).
Tak hanya itu, Hasto juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Tapi, Hasto tidak dibebani dengan hukuman pembayaran uang pengganti.
Hakim menyebutkan, Hasto memang melakukan upaya secara formal untuk meloloskan Harun Masiku pada kursi parlemen 2019 lalu.
Hakim mengungkapkan, ketika upaya tersebut tidak tercapai, mulailah direncanakan untuk melakukan suap.
Sebelumnya Hasto Kristiyanto selaku Sekertaris Jendral PDIP ternyata pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto Kristiyanto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Ini berawal pada saat KPK mengirimkan surat panggilan ke Hasto untuk hadis dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku di 10 Juni 2025.
Namun sebelum itu yakni pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk cepat menenggelamkan handphone miliknya.
BACA JUGA:Didemo Pelanggan Soal Kenaikan Tarif, Perumda Air Minum Tirta Raja Ungkap Fakta Mengejutkan
"Bahwa pada tanggal 04 Juni 2024 panggilan nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai saksi dalam perkara atas nala tersangka Harun Masiku," jelas Jaksa, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Jum'at (14/3/2025).