Heboh, 22 Kades dan 1 Camat Lahat Terjaring OTT Terkait Kasus Pungli, Begini Modusnya!

Sabtu 26 Jul 2025 - 16:29 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

"Dalam penangganan perkara ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugian yang kecil tetapi lebih penting perbuatan mereka yang menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud," tegasnya.

Pelaku N dan JS saat ini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :