Viral! Siswa SD di Maros Dikerahkan Minta Sumbangan saat Jam Pelajaran, Guru: Untuk Bangun Mushola Sekolah

Selasa 29 Jul 2025 - 12:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Namun, keputusan melibatkan siswa dalam aktivitas semacam itu justru memicu polemik.

Tanggapan Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan Kabupaten Maros langsung bereaksi terhadap video yang menjadi viral. 

BACA JUGA:Viral! Siswa SD di Nias Rekam Sekolah Tanpa Guru Selama Sebulan, Bupati Bentuk Tim untuk Periksa

BACA JUGA:Puluhan Siswa SD Keracunan, Pemerintah Siap Evaluasi SOP Program Makan Bergizi Gratis!

Sekretaris Dinas Pendidikan Maros, Zainuddin, menyampaikan penyesalan atas keterlibatan siswa dalam kegiatan penggalangan dana, apalagi di jam pelajaran.

“Tujuannya baik, tapi karena melibatkan siswa mengumpulkan sumbangan, apalagi di jam belajar, itu yang keliru. Apapun itu, kami turut bertanggung jawab,” tegasnya.

Dinas Pendidikan pun bergerak cepat dengan mengeluarkan instruksi agar tidak ada lagi keterlibatan siswa dalam aktivitas serupa. 

Zainuddin memastikan bahwa surat edaran akan dikirim ke seluruh satuan pendidikan sebagai bentuk pencegahan terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan norma pendidikan.

Risiko dan Dampak terhadap Pendidikan

BACA JUGA:Miris! Siswa SD di Medan Dihukum Guru Duduk Dilantai Selama 5 Jam, Diduga Karena Belum Bayar SPP 3 Bulan

BACA JUGA:Kepsek Minta Maaf Usai Viral Siswa SD Belajar di Lantai, Anak Buah Prabowo Bertindak Lunasi SPP

Fenomena ini memunculkan sejumlah pertanyaan besar seputar etika dan peran pendidik dalam mengarahkan kegiatan siswa. 

Meskipun memiliki niat membangun mushola, pelibatan siswa dalam kegiatan yang bukan bagian dari kurikulum atau kegiatan sekolah yang terencana dapat berdampak negatif terhadap proses belajar mengajar.

Anak-anak seharusnya menerima pendidikan yang menyeluruh dalam ruang kelas, dan bukan diarahkan untuk berpartisipasi dalam penggalangan dana, apalagi tanpa pengawasan dan izin resmi dari pihak berwenang.

Keputusan sekolah yang tidak melibatkan wali murid dan tidak menyampaikan pemberitahuan resmi kepada dinas atau instansi terkait juga dinilai sebagai pelanggaran terhadap tata kelola lembaga pendidikan yang ideal.

Kejadian di SDN 150 Inpres Toddopulia Maros menjadi pengingat penting bagi para pemangku kepentingan pendidikan untuk selalu mengedepankan prinsip perencanaan, transparansi, dan perlindungan siswa dalam setiap keputusan. 

Meskipun niat membangun mushola merupakan hal baik, proses pelaksanaannya harus dijalankan sesuai kaidah pendidikan dan hukum yang berlaku.

Kategori :