Ia menyebut pemeran pria dalam video, yang berinisial F dan memiliki tato, juga telah mengakui perannya.
Menurut penyidik, keduanya saling mengenal dan masuk dalam lingkaran sosial yang sama.
Kuasa hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea, menyatakan bahwa kliennya adalah korban, bukan pihak yang menyebarkan video.
Ia menjelaskan bahwa rekaman tersebut dibuat beberapa tahun lalu ketika Lisa dalam kondisi tidak sadar dilansir dari Monitor Indonesia.
Lisa sendiri hanya memberikan pernyataan singkat: “Maaf ya, power aku sudah habis… Tadi sempat sakit”.
Fakta Kunci dari Kasus Ini
• Durasi Pemeriksaan: sekitar 6–7 jam dan mencakup 30 pertanyaan mendalam.
• Status Hukum: Saat ini Lisa masih berstatus saksi.
Penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidikan masih berlangsung dan memerlukan keterangan ahli dan saksi tambahan.
• Video Beredar Luas: Konten tersebut sudah tersebar sejak 2024, melalui Telegram dan situs berbayar komersial.
BACA JUGA:Mangkir Lagi, Sidang Gugatan Lisa Mariana Akan Berlanjut Mediasi dan Tantang Sama-sama Tes DNA
Indikasi ini memperkuat dugaan adanya motif ekonomi di balik penyebarannya.
Pernyataan Lisa: Singkat, Tegas, Namun Melelahkan
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Lisa hanya melontarkan kalimat singkat saat dimintai keterangan oleh media: “Iya betul,” dan menambahkan bahwa dia lelah serta sakit.
Tidak banyak komentar yang diberikan karena keterbatasan stamina sebagai dampak pemeriksaan panjang dan kondisinya yang menurun dilansir dari detikcom.