BACAKORAN.CO – Dompet digital terancam jebol menyusul rencana pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) aset kripto hingga dua kali lipat di 2026.
Namun, di sisi lain pemerintah mengambil kebijakan mencabut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk aset kripto.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 25 Juli 2025.
Peraturan tersebut secara resmi mengatur ulang sistem perpajakan dalam transaksi perdagangan aset kripto, mulai dari jual beli, penukaran, hingga aktivitas mining atau penambangan.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Berkilau Usai Jatuh 4 Hari, Dipatok Rp 1,918 Juta, Ini Pemicunya!
PPN Kripto Dihapus, Jangan Senang Dulu
Dalam beleid tersebut, aset kripto kini diperlakukan layaknya surat berharga.
Artinya, transaksi kripto tidak lagi dikenai PPN--kecuali untuk jasa penyedia platform transaksi seperti bursa kripto, dompet digital, hingga sistem swap.
Nah, jasa-jasa inilah yang masih tetap dikenakan PPN sebesar 11%, dihitung berdasarkan metode tarif efektif dari 12% dikali nilai lain 11/12.
BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak? Begini Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA Lewat Fitur DANA Cicil 2025
PPh Melejit Jadi 0,21%, Investor Kripto Wajib Waspada
Sementara PPh, justru mengalami lonjakan signifikan.
Kalau sebelumnya hanya 0,1% (berdasarkan PMK 68/2022), kini naik menjadi 0,21% bagi transaksi yang dilakukan melalui platform terdaftar di Bappebti.
Tarif ini bersifat final dan wajib dipungut oleh penyelenggara sistem elektronik seperti marketplace kripto atau exchange.