Ayah Kandung Paksa Putrinya Layani Nafsu Setan, Setelah Empatkali Korban Cerita ke Ibu

Rabu 30 Jul 2025 - 16:51 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

Nah setelah kejadian keempat kalinya pada 25 Juli 2025, sekira pukul 23.00 WIB, Bunga yang sudah tidak tahan dengan  prilaku ayahnya itu, akhirnya bercerita kepada ibunya FH.

BACA JUGA:Tsunami dari Gempa M8,8 Rusia Capai Hawaii, Aktivitas Bandara dan Pelabuhan Lumpuh!

BACA JUGA:Fantastis! Segini Total Saldo di 31 Juta Rekening Dormant yang Diblokir PPATK

Keesokan harinya (26/7), FH  melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur.

Dikutip dari sumateraekspres.co.id, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kanit PPA Ipda Bastian Maratin membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga pelaku rudapaksa terhadap putri kandungnya.

“Korban dugaan rudapaksa merupakan anak kandung pelaku yang masih berusia 15 tahun,” jelas Kanit PPA Polres OKU Timur, Ipda Bastian Maratin, Rabu 30 Juli 2025.

Dalam keterangannya kepada polisi, baik korban dan pelaku mengatakan bahwa , dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak Januari 2025 dan terus berulang hinggga beberapakali.

BACA JUGA:Terbaru, Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Tersangka Misri Dikenakan Pasal Tambahan, Menghalangi Penyidikan?

BACA JUGA:Ini Cara Mudah Klaim Koin untuk Dapat Saldo DANA Gratis Rp324 Ribu Hari Ini, Cek Langkah-Langkahnya di Sini

“Perbuatan terlarang itu diakui pelaku dan korban terjadi di rumah mereka,"jelas Bastian.

Polisi kemudian menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Akibat perbuatannya, S kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :