Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat keduanya dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024.
Selain itu, keduanya juga didakwa berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan banyaknya pernyataan saling berkelindan antara saksi dan terdakwa, sidang ini diprediksi akan terus menarik perhatian publik.
BACA JUGA:Tsunami Kamchatka Guncang Jepang: Jutaan Warga Dievakuasi, Peringatan Akhirnya Dilonggarkan!
BACA JUGA:Wow! 212 Merek Beras Tidak Sesuai Standar, Mentan Amran Pastikan Kondisi Pangan Aman
Terutama karena melibatkan figur publik yang dikenal luas, serta dugaan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.