Terkait Kematian Brigadir Nurhadi, Jaksa Ingin Polda NTB Adakan Rekonstruksi Tewasnya Korban!

Selasa 05 Aug 2025 - 13:12 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasus Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera ingin Polda NTB menggelar rekonstruksi di villa gili Trawangan.

Ia ingin tempat yang menjadi Brigadir Nurhadi meregang nyawa ini dilakukan rekonstruksi untuk menemukan petunjuk.

Dan dari rekonstruksi ini adalah salah satu petunjuk jaksa peneliti dalam berkas perkara ketiga tersangka yang dikembalikan ke penyidik Direskrimum Polda NTB.

"Jadi, dalam P19 jaksa itu, itu salah satu petunjuknya. Meminta penyidik melakukan rekonstruksi," ungkap Efrien, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Selasa (5/8/2025).

BACA JUGA:Terbaru, Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Tersangka Misri Dikenakan Pasal Tambahan, Menghalangi Penyidikan?

Rekonstruksi yang akan dilakukan terkait kematian Nurhadi, ungkap Efrien, harus melibatkan jaksa.

Tujuannya agar kasus dengan tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari itu terang benderang. Selain itu, rekonstruksi juga dapat mengetahui peran masing-masing tersangka.

Berkas perkara ketiga tersebut belum dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa semenjak dikembalikan.

"Belum dikembalikan berkasnya. Masih P19," katanya.

BACA JUGA:Kejati NTB Ingin Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diusut dengan Jelas: Dibuat Lebih Terang!

Sebelumnya dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, tiga tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Kejari NTB Ingin kasus kematian ini diusut dengan jelas dan ditangani secara jelas yang kemudian memberikan petunjuk atas berkas penyidikan tiga tersangka.

Kajati NTB Wahyudi dengan tegas ungkap petunjuk jaksa peneliti harus dilengkapi agar penanganan kasus tersebut profesional. 

"Kami ingin kasus ini dibuat lebih terang. Bisa kita bawa ke persidangan,” kata Kajati NTB Wahyudi. 

BACA JUGA:Heboh! Bekas Cekikan Dileher Brigadir Nurhadi LPSK Menduga Misri Puspita Mencekik Korban

Kategori :