BACAKORAN.CO - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengizinkan pengibaran bendera One Piece yang sebelumnya sempat menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Tapi ia menghimbau agar tetap mengikuti aturan yang berlaku dan tidak menggangu.
“Selama tidak mengganggu, karena itu bentuk ekspresi. Boleh dikibarkan, tetapi dengan SOP yang jelas,” ujar Wahyu, dikutip Bacakoran.co dari beritasatu, Sabtu (9/8/2025).
Tapi dengan catatan masyarakat harus selalu memprioritaskan bendera merah putih apalagi sekarang mendekati HUT RI ke 80 kemerdekaan RI.
BACA JUGA:Polisi Nganjuk Razia Bendera One Piece ke Pedagang Bendera di Jalanan Picu Pro-Kontra Netizen
Senasa dengan dosen hukum memberikan pendapat bahwa aksi ini tidak bisa diberikan hukuman pidana.
Pengajar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengungkapkan pengibaran bendera bajak laut topi jerami itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresk.
Terkait hal ini sama halnya dengan mengibarkan bendera partai, klub sepak bola, grup musik, dan sebagainya.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memang mengatur larangan merusak bendera merah putih.
BACA JUGA:Foto Lama Anies Baswedan Pegang Bendera One Piece Diungkit Lagi, Ini Fakta Sebenarnya
Tapi dalam aturan itu tidak ada larangan mengibarkan bendera lain.
"Pengibar bendera One Piece tidak bisa diproses hukum," ujar Muhammad lewat pesan pendek pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Sebelumnya menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI), banyak dari masyarakat memilih mengikuti fenomena ini dengan mengibarkan bendera bajak laut dari manga dan anime populer, One Piece.
Aksi ini memicu respons beragam dari pejabat negara, termasuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.
Aksi Pengibaran Bendera One Piece dan Maknanya
Bendera yang dikibarkan adalah Jolly Roger milik kru Topi Jerami dari serial One Piece.