Terbukti Tembak Gamma Rizkynata Siswa Semarang, Aipda Robig Resmi Divonis 15 Tahun Penjara!

Sabtu 09 Aug 2025 - 20:25 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Aipda Robig terbukti telah terbukti menembak sampai tewas siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

Dalam perkara ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang resmi menjatuhkan vonis untuk Aipda Robig Zaenudin dengan kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," kata ketua majelis hakim Mira Sendangsari saat membacakan amar putusan di PN Semarang, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Sabtu (9/8/2025).

Terdapat pertimbangan dalam vonis yang dibacakan oleh hakim yaitu hal yang memberatkan adalah menyebabkan hilangnya nyawa Gamma Rizkynata Oktafandy.

BACA JUGA:Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Akan Gelar Rekonstruksi Aipda Robig Saat Tembak Gamma!

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa punya tanggungan keluarga istri dan anak-anak.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi kepolisian," kata majelis hakim.

Sebelumnya Aipda Robig Zaenunddin kini resmi menjadi tersangka setelah ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terkait kasus penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17).

Pada penetapan tersangka ini penyidik umumkan setelau melakukan gelar perkara dan hasilnya, hasil dari penyidikan ini menaikan status terlapor Aipda Robig Zaenunddin menjadi tersangka.

"Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto kepada wartawan, seperti dikutip Bacakoran.co dari Liputan6, Selasa (10/11/2024). 

Pada kasus ini, Artanto menjelaskan bahwa proses penyidikan akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum karena sudah masuk ke dalam kategori tindakan pidana.

BACA JUGA:Propam Sebut Penembakan Siswa SMK Semarang Bukan Karena Bubarkan Tawuran, Ini Alasannya

BACA JUGA:Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswa SMK di Bogor, Begini Kronologi Lengkapnya

"Nanti akan bisa akan kita buka untuk kita lihat bersama-sama," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi menggelar prarekonstruksi kasus penembakan GRO (17), siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024).

Kategori :