BACAKORAN.CO - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin ungkap kasus kematian ini diusut transparan.
Hasanuddin juga meminta pelaku dijatuhi sanksi maksimal, termasuk pemecatan sebagai prajurit TNI.
"Pengadilan militer harus memproses Kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” kata Hasanuddin melalui keterangan tertulis, dikutip Bacakoran.co dari Suara.com, Minggu (10/8/2025).
Menurutnya, kasus kematian ini bukan hanya sekedar insiden karena mengingat keterlibatan lebih dari satu orang yang mengindikasikan adanya unsur pengeroyokan.
BACA JUGA:6 Fakta-fakta yang Ada dalam Kasus Kematian yang Menimpa Prada Lucky
"Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior," kata Hasanuddin.
Hasanuddin meminta agar semua pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
“Tindakan kekerasan oleh para senior terhadap junior seperti ini sudah jelas melanggar hukum dan nilai-nilai keprajuritan. Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” kata Hasanuddin.
Sebelumnya Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayanab membeberkan telah menetapkan 4 prajurit TNI menjadi tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky.
BACA JUGA:Kematian Prada Lucky Buat Publik Marah, 4 Oknum TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka!
"Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende," kata Wahyu kepada wartawan, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Minggu (10/8/2025).
Keempat tersangka ini ada Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR dan Wahyu juga mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.
"Dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya," jelasnya.