BACAKORAN. CO -- Lagi-lagi Polisi Republik Indonesia (Polri) dibuat malu oleh oknum anggotanya.
Kali ini perbuatan mencoreng nama baik Polri itu dilakukan Brigadir Polisi (Brigpol) RK, oknum anggota Samapta Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Brigpol RK disergap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara, Senin sore, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 17.15 WIB di Kampung VII, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Tuduhan itu bukan tanpa dasar, dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu serta satu bal plastik klip bening yang diduga untuk mengemas sabu-sabu yang akan di jual kepada pelanggannya.
BACA JUGA:Miris! Oknum Polisi Dalang Perampokan Minimarket di Pati, Bawa Celurit dan Sempat Sekap Karyawan
Saat di tangkap, RK tidak sendirian. Ketika disergap bersama seorang perempuan beinisial MS (35) warga asal Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit Kabupaten, Muratara.
Lebih memalukan lagi, selain tuduhan sebagai pengedar, RK dan MS juga terbukti sebagai pemakai barang terlarang itu. Setidaknya ketika dilakukan tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba.
Dukutip dari Linggaupos.co.id, Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Res Narkoba Iptu Marhan menjelaskan, dari hasil tes urine, baik Brigpol RK maupun MS dinyatakan positif mengandung AMP dan MET yaitu zat yang ada pada narkoba.
Lebih lanjut Iptu Marhan menjelaskan, dari penangkapan Brigpol RK dan MS, pihaknya mengamankan barang bukti 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion.
BACA JUGA:Dari Terpuruk, Harga Emas Antam Meledak Naik Rp 16 Ribu! Waktunya Jual atau Beli Sekarang?
BACA JUGA:Kategori Beras Premium dan Medium Mau Dihapus,Harga Siap-siap Melejit?
Adapun 10,59 gram sabu itu dipecah menjadi 17 bungkus plastik bening berisi 10,16 Gram. Lalu 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu 0,43 Gram serta 1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Minion seberat Bruto 0,45 Gram.
Masih menurut Iptu Manahan, penggerebekan Brigpol RK dan MS dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lawang Agung.
Selanjutnya polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut. Ketika itulah petugas mengamankan Brigpol RK yang menyembunyikan 2 paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi.
Sementara itu, saat penggerebekan, tersangka MS sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun upayanya diketahui petugas. Dari tangan perempuan itu, polisi menyita17 paket sabu.
BACA JUGA:Demo di Pati Memanas: Polisi Amankan 22 Provokator, Pastikan Tak Ada Korban Meninggal
BACA JUGA:Klaim Sekarang Saldo DANA Kaget Cair Rp630.000 Spesial Kemerdekaan Agustus 2025, Bisa Ambil Tanpa Ribet
Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, Brigpol RK dan MS dibawa ke Mapolres Muratara.
Dalam kasus ini kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Iptu Marhan menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, barang bukti yang diamankan dari Brigpol RK dan MS dibeli dari luar Musi Rawas Utara.
Keduanya membeli barang tersebut dari seseorang inisial H warga Singkut Sarolangun, Provinsi Jambi.