Isi pengumuman itu menegaskan: "Hallo @saclovers, penumpang setia Bus Sumber Alam. Mengacu pada PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu di Angkutan Umum serta Bus, PT Sumber Alam Ekspres untuk sementara waktu tidak memutar musik atau lagu selama perjalanan."
Pihak PO Sumber Alam juga menambahkan alasan lain.
"Serta agar pembelian tiket tidak terbebani biaya tambahan terkait royalti," tulis mereka dalam unggahan.
Dengan adanya aturan ini, PO Bus Larang Putar Lagu demi mematuhi regulasi sekaligus menekan biaya tiket agar tetap terjangkau.
BACA JUGA:Terungkap! Perwira ATM Diduga Jual Informasi Militer ke Sindikat Narkoba
BACA JUGA:Geger! Lomba 17an di RSUD Daya Disebut Ganggu Pasien Hingga Meninggal, Netizen Auto Murka
Hingga kini, belum ada kepastian apakah kebijakan PO Bus Larang Putar Lagu ini akan diberlakukan oleh semua perusahaan otobus di Indonesia.