Alasan Anggota DPR 2024-2029 Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan

Selasa 19 Aug 2025 - 10:05 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Alasan pemberian tunjangan rumah hingga Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI periode 2024-2029 diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.

Menurut Indra, tunjangan rumah itu diberikan karena para anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas di Kompleks Kalibata.

Kenapa Tidak Lagi Dapat Rumah Dinas?

Indra menegaskan, kondisi rumah jabatan DPR di Kalibata sudah jauh dari kata layak.

BACA JUGA:Viral! Warga Cirebon Ngamuk ke Damkar yang Dinilai Lambat dan Sebut Makan Gaji Buta, Netizen Murka

BACA JUGA:Ucapan Sri Mulyani Guru Jadi Beban Negara Viral di Medsos, Warganet Auto Panas

Banyak bangunan tua yang kerap bocor, bahkan beberapa kali terdampak banjir akibat sungai yang melintasi kompleks.

“Biaya perawatan rumah di Kalibata tidak sebanding dengan kondisinya. Anggota DPR pun banyak mengeluh karena kerusakan cukup parah,” kata Indra.

Karena itu, pemerintah menilai lebih efisien memberikan tunjangan perumahan dibanding terus-menerus mengucurkan anggaran untuk perawatan yang membengkak.

Nilai Tunjangan Bukan Asal Tembak

BACA JUGA:Lewotobi Laki-Laki Bangkit! Erupsi Spektakuler di NTT, Ini Dampaknya bagi Penerbangan dan Warga

BACA JUGA:Heboh! Lumpur Misterius Menyembur di Jalur Pantura Indramayu, Warga Panik & Lalu Lintas Lumpuh

Menurut Indra, angka Rp50 juta per bulan itu bukan keputusan sembarangan.

Nominal ditentukan lewat kajian resmi bersama Kementerian Keuangan, dengan acuan salah satunya adalah tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta.

“Dengan adanya tunjangan ini, DPR tidak lagi menganggarkan pemeliharaan rumah jabatan di Kalibata mulai tahun 2025. Asetnya diserahkan ke Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara,” jelasnya.

Bantahan Isu Gaji DPR Tembus Rp100 Juta

BACA JUGA:Paling Ditunggu, Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Malah Ditunda, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Eks KSAD Desak Pelaku Kematian Prada Lucky Dihukum Pidana Setimpal Jangan Hanya Dipecat: Hukum Harus Berjalan!

Kategori :