Jangan Nekat! Vaping Disamakan Narkoba, Singapura Siap Penjarakan Pelanggar

Selasa 19 Aug 2025 - 13:28 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Singapura benar-benar tidak main-main soal larangan vape (rokok elektrik).

Negeri Singa itu kini siap menyeret pengguna dan penjual vape ke penjara, setelah menyamakan persoalan vaping dengan kasus narkoba!

Langkah ini ditempuh setelah pemerintah setempat gerah melihat maraknya anak muda yang masih nekat mengisap vape secara ilegal.

Aturan Makin Keras hingga Penjara

BACA JUGA:Bertubuh Tinggi Besar, Berkulit Putih Alis Tebal, Ternyata Spesialis Pembobol Kotak Amal Masjid

BACA JUGA:Video Gibran Terdiam Saksikan Anggota DPR yang Joget Usai Sidang Tuai Sorotan Netizen: Bubarkan DPR!

Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong menegaskan, hukuman yang akan dijatuhkan tidak lagi sebatas denda.

“Bagi pelanggar, terutama yang menjual cairan vape berisi zat berbahaya, hukumannya akan jauh lebih berat hingga kurungan penjara,” tegas Wong.

Sebelumnya, pelanggaran aturan vape hanya diperlakukan setara dengan rokok tembakau, yakni denda.

Namun, kini pemerintah menilai itu tidak cukup untuk menekan peredaran vape.

BACA JUGA:Menegangkan! Hotel di Tangerang Terbakar, Pengunjung Panik Lari Lewat Tangga Darurat

BACA JUGA:Heboh, Beredar Luas Surat Wasiat Milik Mpok Alpa di Medsos, Suami Tegaskan itu Hoax, Pesan Terakhir Hanya Ini!

Bahaya Etomidate di Balik Vape Ilegal

Alasan Singapura begitu keras adalah karena banyak vape selundupan ternyata mengandung etomidate--obat bius cepat kerja yang berbahaya bila dipakai di luar dunia medis.

Produk vape oplosan ini dikenal dengan nama kpod, dan belakangan jadi sorotan besar di Singapura.

“Vape hanyalah alat. Bahaya sesungguhnya ada pada zat yang terkandung di dalamnya. Hari ini masalahnya etomidate, besok bisa jadi muncul zat lain yang lebih mematikan,” ujar Wong.

BACA JUGA:Viral! Opang Stasiun Pondok Ranji Paksa Penumpang Ojol Turun dan Cabut Kunci Motor, Kini Pelaku Ditangkap

Kategori :