BACAKORAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocorkan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun anggaran 2020 mencapai Rp 200 miliar.
Adapun kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) ini merupakan babak lanjutan dari mega skandal korupsi yang sebelumnya menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan jika penyidik sudah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang.
BACA JUGA:Pengeluaran Cuma Rp 3 Juta per Bulan Sudah Disebut ‘Super Kaya’? Netizen: Selama Ini Gak Sadar!
Surat cegah ini berlaku sejak 12 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan.
“Larangan ini diperlukan agar para pihak tetap berada di Indonesia dan bisa dimintai keterangan dalam proses penyidikan,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.
Siapa Saja yang Dicegah ke Luar Negeri?
Berdasarkan informasi, keempat orang tersebut bukan sosok sembarangan yakni:
BACA JUGA:Begini Aturan Baru Bulog Beli Beras SPHP untuk Hindari Pengoplosan!
Edi Suharto, Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial (eks Dirjen Pemberdayaan Sosial & Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sekaligus Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
Kanisius Jerry Tengker, Dirut PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.
Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.
BACA JUGA:Demo Tolak Kenaikan PPB di Bone Berakhir Ricuh, Tembakan Gas Air Mata Dibalas Lemparan Batu