Immanuel Ebenezer Noel Ditahan Lebih Lama, KPK Dalami Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Noel Ditahan Lebih Lama, KPK Dalami Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3--BBC
BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerung, yang lebih dikenal dengan panggilan Noel, bersama sembilan orang lainnya.
Mereka terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Perpanjangan ini merupakan penahanan lanjutan yang kedua, dengan durasi 30 hari ke depan, terhitung mulai 19 November hingga 18 Desember 2025.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi pada Selasa, 18 November 2025.
BACA JUGA:Marsida Ditemukan Tak Bernyawa Tersangkut Disaluran Irigasi
BACA JUGA:Mengejutkan, Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakut Pernah Laporkan Kasus Bullying Tapi Diabaikan!
Menurutnya, langkah ini diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara.
Termasuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka maupun saksi-saksi yang dianggap relevan.
Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Noel dan kawan-kawan.
Pada perpanjangan pertama, Noel sempat memberikan komentar singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 17 Oktober 2025.
BACA JUGA:Isu Perselingkuhan Hamish Merebak, Pihak Raisa Andriana Bantah Ada Pihak Ketiga, Kuasa Hukum: Rumor!
BACA JUGA:Pramusaji Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Rusak Segel Rumah Dinas, KPK Akan Usut!
“Perpanjangan (masa penahanan). Saya nggak ngerti 30 atau 40 (hari), yang penting diperpanjang lah," katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap pasrah Noel terhadap proses hukum yang sedang dijalani.