Geger, Bareskrim Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dengan Anak Lisa Mariana, Tidak Cocok dan Non-identik!

Rabu 20 Aug 2025 - 18:37 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Hal ini juga dilakukan atas permintaan kedua belah pihak termasuk Ridwan Kamil dan tes DNA akan dilaksanakan di RSCM.

"Saya sudah serahkan formulir dan surat pernyataan kesediaan tes DNA kepada Lisa. Kami juga mengapresiasi pihak Bareskrim dan Kapolri yang memberikan atensi atas permintaan ini," ujarnya.

"Tentunya semua bukti ini akan diuji oleh penyidik secara profesional. Kami tidak intervensi proses hukum. Biarlah polisi bekerja dengan netral," sambungnya.

Sebelumnya perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana terus menjadi perbincangan publik setelah tersandung dugaan skandal perselingkuhan.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), kini menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.

Gugatan itu didasari dengan serangkaian tuduhan tanpa dasar yang menurut RK sudah sangat merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya.

Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

BACA JUGA:Mangkir Lagi, Sidang Gugatan Lisa Mariana Akan Berlanjut Mediasi dan Tantang Sama-sama Tes DNA

Di dalam dokumen ini telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/6/2025).

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan rincian dari ganti rugi pada gugatan yang dilayangkan.

Gugatan ganti rugi tersebut terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.

Ganti rugi ini terdapat biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan.

BACA JUGA:Mediasi Gagal, Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Gugatan, Lisa Mariana Ungkap Harapan Bertemu Cinta Praratya!

Sampai kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi RK sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.

"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," ujar Muslim dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (27/6).

Kategori :