Prosesi dilakukan mengikuti hukum adat setempat, dengan kesepakatan keluarga kedua belah pihak.
Kapolsek Rambang Kuang, Iptu Rangga Saputra, membenarkan adanya pernikahan tersebut.
“Kemarin itu kami sampaikan kalau mau melapor, langsung ke PPA Polres (Ogan Ilir). Tapi ternyata menikah hari (Rabu) itu juga,” ujarnya, dikutip dari Serambinews.
Keluarga gadis tersebut menyatakan menerima permintaan maaf kades dan menyelesaikan kasus melalui jalur kekeluargaan.
Langkah ini membuat laporan polisi yang sempat direncanakan akhirnya dibatalkan.
Sikap Pemkab Ogan Ilir: Jabatan Kades Bisa Terancam
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, turut menanggapi kasus ini.
Ia menegaskan akan memanggil VO untuk klarifikasi.
“Informasi yang kita terima, pernikahan memang dilakukan pada Rabu. Namun kita tetap perlu menggali fakta lengkapnya. Pekan depan Inspektorat akan memanggil yang bersangkutan,” kata Panca, dikutip dari Serambinews.
BACA JUGA:Berulah Lagi, Eks Sekwan Oku Selatan Digrebek Istri dan Warga dengan Wanita di Kosan!
Meski pernikahan telah berlangsung, Panca tidak menutup kemungkinan adanya sanksi, baik secara hukum maupun etika jabatan.
“Apa yang bisa dilakukan bupati dalam ranah kewenangan tentu akan kita tindaklanjuti dengan tegas,” tambahnya.
Sementara itu, hingga kini VO masih menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Beringin Dalam.