Namun posisinya disebut rawan digoyang jika terbukti melanggar etika pemerintahan.
Pro-Kontra Ditengah Masyarakat
Pernikahan mendadak kades VO dengan gadis belia itu menuai gelombang reaksi dari masyarakat.
Sebagian menilai langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab seorang pria yang sudah terlanjur berbuat kesalahan.
Namun, tidak sedikit yang menganggapnya hanya sebagai cara “cuci dosa” untuk menghindari jeratan hukum, mengingat usia sang gadis masih 16 tahun.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan tegas mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun.
Fakta bahwa pernikahan ini tetap berlangsung tanpa dispensasi pengadilan membuat banyak pihak mempertanyakan legalitas sekaligus etika yang dilakukan oleh seorang pejabat publik.
BACA JUGA:Ogah Dimadu, Atalia Praratya Tetap Tegar Dukung Ridwan Kamil di Tengah Badai Isu Selingkuh
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya integritas seorang pejabat publik, bukan hanya dalam mengelola pemerintahan desa, tetapi juga dalam menjaga moralitas dan kepercayaan masyarakat.