MK Ketok Palu! Inilah Nama-Nama Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN yang Terancam Mundur

Jumat 29 Aug 2025 - 12:23 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan panas yang langsung menggegerkan panggung politik dan birokrasi tanah air.

Dalam sidang pleno terbuka yang digelar Kamis (28/8/2025), MK memutuskan larangan rangkap jabatan bukan hanya berlaku untuk menteri, tetapi juga bagi wakil menteri (wamen).

Itu artinya, para wamen yang selama ini duduk manis di kursi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus segera memilih: tetap jadi pejabat negara atau menikmati gaji fantastis dari perusahaan pelat merah.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan:

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang MK, dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI.

BACA JUGA:Tok! Wakil Menteri 'Haram' Rangkap Jabatan Komisaris, Begini Putusan MK!

BACA JUGA:Daftar Pemenang Terbukti Paling NYAM! 2025, Bukti Apresiasi Tokopedia dan TikTok Shop pada Pelaku UMKM

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan.

Larangan itu mencakup:

1. Pejabat negara lainnya,

2. Komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta,

3. Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

BACA JUGA:Merengek Minta Amnesti, Mantan Penyidik KPK Sentil Wamenaker Immanuel Ebenezer: Harus Berkaca!

BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 yang Melibatkan Mantan Wamenaker Noel, Apa Perannya?

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, larangan rangkap jabatan ini bukan hal baru.

Kategori :