Prabowo Turun Tangan! Kapolri Perintahkan Tembak Pendemo Penyerang Markas Polisi

Minggu 31 Aug 2025 - 08:09 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh jajaran kepolisian terkait gelombang aksi yang belakangan semakin memanas.

Dalam video conference yang beredar luas di media sosial, ia menegaskan bahwa markas kepolisian (Mako Polri dan Mako Brimob) adalah simbol negara yang wajib dijaga dengan segala cara.

“Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya. Jika mereka berani masuk ke asrama, tembak,” tegas Jenderal Sigit.

Kapolri menegaskan dirinya siap bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan tegas aparat di lapangan.

“Rekan-rekan punya pekuru karet. Tidak usah ragu-ragu, jika ada yang menyalahkan saya Kapolri, Listyo Sigit yang bertanggungjawab," tambahnya.

BACA JUGA:Sri Mulyani Jadi Korban Penjarahan Massa Dini Hari? Begini Faktanya

Mabes Polri juga menambahkan, siapa pun yang mencoba menerobos markas kepolisian akan langsung berhadapan dengan tindakan represif yang terukur.

“Negara tidak boleh kalah dengan perusuh,” tandasnya.

Arahan Presiden Prabowo untuk Tindak Tegas Massa Anarkis

Presiden Prabowo Subianto turut memberikan instruksi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam pertemuan di Bogor, Sabtu (30/8/2025), Prabowo memerintahkan aparat untuk menindak tegas setiap aksi massa anarkis yang melanggar hukum.

Menurut Kapolri, pertemuan tersebut membahas eskalasi unjuk rasa yang dalam dua hari terakhir mengarah pada tindakan anarkistis.

BACA JUGA:Viral! Usai Ahmad Sahroni dan Eko Patrio, Kini Rumah Uya Kuya Dijarah Massa, Koleksi Kucing Raib

Aksi itu mencakup pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan terhadap markas kepolisian.

“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung pada peristiwa pidana,” jelas Jenderal Sigit.

Presiden menekankan bahwa unjuk rasa merupakan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Kategori :