Prabowo Turun Tangan! Kapolri Perintahkan Tembak Pendemo Penyerang Markas Polisi

Minggu 31 Aug 2025 - 08:09 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Namun, kebebasan berpendapat tetap harus mengikuti aturan hukum, memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persatuan bangsa.

BACA JUGA:Rumah Eko Patrio Juga Dijarah Massa Meski Sudah Minta Maaf, Ini Kronologinya!

“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ungkap Jenderal Sigit.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan sikap tegas dalam menghadapi massa anarkis demi stabilitas nasional.

Kapolri mengingatkan kembali bahwa penyampaian pendapat adalah hak konstitusional. Namun, ia menekankan bahwa proses penyampaian pendapat harus memenuhi syarat sesuai undang-undang.

“Jadi saya ingatkan, terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.

Kategori :