BACAKORAN.CO - Kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan terus menggelinding. Tujuh personel Brimob telah ditetapkan terlibat dalam kasus tersebut.
Adalah Divisi Propam Polri yang telah menetapkan tujuh personel Brimob tersebut terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.
Pengemudi ojek onlien Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas mobil Rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
BACA JUGA:Gelombang Protes Membesar! Nicholas Saputra Hingga Aktivis Desak Kapolri Mundur Pasca Tragedi Affan
Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori. Pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat. Ini karena kedua berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut," terang Brigjen Agus kepada wartawan Senin (1/9).
"Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” lanjutnya.
Polri janji transparan tangani kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan-humas polri-
Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.
Brigjen Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Dia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.
Selain itu, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.