BACAKORAN.CO - Polisi yang tabrak dan Lindas Affan akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang tegas, baik hukum dan pemecatan.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang akan menindak tegas para pelaku tersebut.
Menurut Anam, konstruksi peristiwa tabrak dan Lindas Affan Kurniawan yang dibuka dalam forum etik mengarah pada tuntutan pemecatan.
"Suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan,” kata Anam usai menghadiri gelar perkara di Divisi Propam Mabes Polri, dikutip Bacakoran.co dari kompas.com, Selasa (2/9/2025).
Tak hanya sanksi etik, gelar perkara juga merekomendasikan agar kasus ini dilanjutkan ke jalur pidana.
Bareskrim juga disebutkan telah menyiapkan langkah penyidikan dan manajemen perkara.
“Direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan. Teman-teman Bareskrim sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya,” ujarnya.
Sebelumnya tujuh pelaku yang menewaskan Affan Kurniawan dalam demo DPR RI, Kamis (28/8/2025) telah diungkap identitas nama mereka.
BACA JUGA:Gelombang Protes Membesar! Nicholas Saputra Hingga Aktivis Desak Kapolri Mundur Pasca Tragedi Affan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri telah mengungkap tujuh nama anggota polisi yang terlibat pada penabrakan dan pelindasan menggunakan rantis terhadap Affan Kurniawan.
Berikut ini tujuh nama anggota Brimob yang kini dipindahkan ke Divpropam Mabes Polri:
1. Aipda M. Rohyani