Tabrak dan Lindas Affan, Kompolnas Berjanji Pelaku di Sanksi Berat, Hukum dan Pemecatan!

Selasa 02 Sep 2025 - 19:51 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

2. Briptu Danang

3. Briptu Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

6. Bripka Rohmat

7. Kompol Cosmas K Gae

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," tutur Abdul Karim di Bareskrim Polri, Dikutip Bacakoran.co dari InsertLive, Jum'at (29/8/2025).

BACA JUGA:Tabrak dan Lindas Ojol Sampai Tewas, 7 Polisi Terbukti Langgar Kode Etik!

BACA JUGA:Respon Ojol Terlindas Mobil Rantis Brimob, Presiden Prabowo Subianto Desak yang Terlibat Bertanggung Jawab! 

Sebelumnya heboh dan bikin geram aksi mobil rantis polisi diduga telah menabrak dan melindas pria berjaket ojol dan Viral di sosial media.

Pria berjaket ojol itu terlihat terlindas saat demo di DPR RI yang berujung ricuh dan berdasarkan keterangan akun X @barengwarga, pria tersebut diduga telah meninggal dunia.

"Innalilahi wa innalilahi rajiun, abang ojol yg dilindes mobil rantis dikabarkan meninggal dunia di RS.Pelni. KTP Cikidang Sukabumi" dikutip Bacakoran.co dari akun X @barengwarga, Kamis (28/8/2025).

Di sosial media X juga beredar detik-detik mobil baracuda tersebut melindas Ojol dan mulai dikerumuni pendemo.

BACA JUGA:Sahroni Sebut Pendemo yang Tuntut DPR Bubar Orang Tolol Sedunia, Eks Kapolri Ungkap Kekecewaan: Tak Pantas!

BACA JUGA:Viral! Ajakan Demo di Medsos Seret Ratusan Pelajar, Polisi Bertindak Cepat

Namun, bukannya berhenti mobil tersebut tetap melaju kencang dan terlihat pada pendemo mengejar mobil tersebut.

Kategori :