2 Kondisi Rekening Nganggur Bisa Diblokir Menurut OJK, Nasabah Perlu Waspada!

Kamis 04 Sep 2025 - 13:33 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Banyak orang cuek membiarkan rekening banknya tidak terpakai alias nganggur.

Tapi hati-hati, ternyata ada kondisi tertentu yang bisa bikin rekeningmu mendadak diblokir.

OJK: Tidak Semua Rekening Dormant Boleh Diblokir

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bank tidak boleh sembarangan memblokir rekening yang sudah lama tak bertransaksi.

BACA JUGA:Main Game Bubble Shooter Penghasil Uang Langsung Ditransfer Saldo DANA Gratis Rp250.000 ke eWallet Pake Trik I

BACA JUGA:Update Terbaru Syarat Klaim Saldo DANA Gratis Rp270.000 dari Aplikasi Earn Money, Siap Cair ke eWallet

Pemblokiran hanya bisa dilakukan jika rekening itu dalam dua kondisi.

Pertama, terindikasi transaksi keuangan mencurigakan.

Kedua, terkait tindak pidana.

 “Kami imbau perbankan tidak asal blokir rekening tidak aktif. Hanya jika ada indikasi mencurigakan atau tindak pidana, barulah itu bisa dilakukan,” ujar Dian, Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA:Cara Cepat Ajukan Pinjaman Darurat BCA, Solusi Keuangan Saat Mendesak, Proses Cepat & Bunga Ringan

BACA JUGA:Usai Digoyang Demo Besar, Sri Mulyani Pastikan Tahun Depan Tarif Pajak Nggak Naik!

Bank Diminta Proaktif

Lebih lanjut, OJK juga mendorong bank aktif menghubungi nasabah yang lama tidak melakukan transaksi agar rekening bisa kembali diaktifkan.

Bahkan, bank diminta melakukan customer due diligence (CDD) ulang demi memastikan keamanan data dan transaksi.

“Saat ini, OJK juga sedang mengkaji aturan resmi terkait rekening nganggur agar jelas bagi semua pihak,” tambah Dian.

BACA JUGA:Pagi-Pagi Hoki! Klaim Saldo DANA Kaget Rp280 Ribu hingga Rp499 Ribu, Begini Cara Mudah dan Aman

Kategori :