Pemblokiran Rekening Sempat Bikin Heboh Publik
Isu rekening dormant sempat bikin geger masyarakat.
Beberapa waktu lalu, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memblokir sejumlah rekening nganggur dengan dasar hukum UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, rekening nganggur sangat rawan disalahgunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening ilegal, peretasan, dan rekening nominee (pinjam nama).
Lalu transaksi narkoba, hingga praktik korupsi.
Nasabah Protes, PPATK Longgarkan Aturan
Pemblokiran massal ini sempat memicu protes besar-besaran dari masyarakat.
Akhirnya, PPATK memastikan bahwa pemblokiran akan dibuka secara bertahap agar tidak merugikan nasabah yang benar-benar tidak terlibat kasus ilegal.