Gila! Ngaku Jual Daging Kelinci dan Kambing Muda Ternyata Daging Kucing, Pelaku Mengaku Sembelih 100 Ekor

Kamis 04 Sep 2025 - 13:54 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Sudah beberapa hari ini warga Kota Pagaralam, Sumatera Selatan dibuat heboh oleh sebuah video pendek di media sosial yang menggambarkan seorang pria yang tengah memotong dan membersihkan daging hewan di bawah jembatan di tepi sungai di Kota Pagaralam.

Ketika ditanya warga yang melintas, pria yang dalam video tersebut tak mengenakan baju mengaku tengah membersihkan daging kelinci.

Bahkan kemudian daging tersebut diduga dijualnya  di Pasar Pagaralam dan diakui pelaku sebagai daging kelinci atau daging kambing muda.

Padahal informasi warga yang di potong dan di bersihkan serta di jual pria tersebut adalah daging kucing liar yang di tangkap dan di curinya.

BACA JUGA:Heboh! Pria di Pagar Alam Jual Daging Kucing Ngaku Daging Sapi, Polisi Bertindak Cepat

BACA JUGA:2 Kondisi Rekening Nganggur Bisa Diblokir Menurut OJK, Nasabah Perlu Waspada!

Polisi bergerak cepat mencari pelaku. Rabu sore 3 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB, anggota Satreskrim Polres Pagaralam  mendapat informasi jika pelaku adalah pendatang yang menginap di salah satu penginapan di Kota Pagaralam.

Pelaku berhasil di sergap saat berada di sebuah penginapan kawasan Simpang Telaga Biru Pagaralam. Kepada polisi pelaku mengaku bernama Sujady (55), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika yang dijualnya adalah daging kucing. Dia juga mengatakan sudah sekitar  empat bulan melakukan aktifitas tersebut dan menyembelih lebih dari 100 ekor kucing,” jelas Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasatreskrim Polres Pagar Alam Iptu Irawan Adi Candra SH.

Kepada polisi, pelaku tindakan sadis itu mengaku kucing-kucing yang disembelihnya didapat dari mencuri kucing milik warga dan menangkap kucing liar yang berkeliaran di permukiman warga.

BACA JUGA:Lindas Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Resmi Dipecat, Bagaimana dengan Pidana?

BACA JUGA:Comeback Cheng Lei! Drama China Zu Ji yang Super Keren, Ini Link Nontonnya...

Dari penyeragapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua bilah senjata tajam yang digunakan untuk menyembelih kucing, seekor kucing Anggora, serta KTP pelaku.

Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra menambahkan, pelaku diduga menjual daging kucing tersebut dengan meyebutnya daging kambing muda atau kelinci di kawasan Pasar Pagar Alam. “Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat dengan pasal berlapis. Polisi menjeratnya dengan Undang undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 302 ayat 2 KUH tentang kekerasan terhadap hewan.

Kategori :