Polres Mojokerto Berhasil Tangkap Pelaku Mutilasi Wanita Jadi 65 Bagian, Ini Hubungan Pelaku-Korban!

Senin 08 Sep 2025 - 09:15 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACAKORAN.CO - Kasus mutilasi yang menggemparkan warga Mojokerto dan sekitarnya akhirnya menemui titik terang. 

Polres Mojokerto berhasil mengungkap identitas korban sekaligus menangkap pelaku pembunuhan sadis yang memutilasi tubuh seorang wanita menjadi 65 bagian

Peristiwa ini terjadi di Jurang Pacet, Kabupaten Mojokerto, dan sempat membuat publik terkejut karena tingkat kekejamannya.

Identitas Korban Terungkap Lewat Sidik Jari

Korban diketahui bernama Tiara Angelina Saraswati (25), seorang mahasiswi asal Lamongan. 

BACA JUGA:Geger, Penemuan Mayat Wanita di Mojokerto yang Dimutilasi 65 Bagian, Korban Sempat Hilang Kabar!

BACA JUGA:Geger, Pria di Sumbar Bantai 3 Wanita dan Satu Dimutilasi, Begini Kronologi Terungkapnya!

Ia tercatat sebagai warga Made Kidul No. 22, RT 003 RW 003, Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. 

Identitas korban berhasil diungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemindaian sidik jari pada potongan telapak tangan yang ditemukan di lokasi kejadian.

Untuk memastikan identitas tersebut, polisi memanggil orangtua korban ke kamar jenazah. 

Setelah proses identifikasi selesai, tim Resmob Polres Mojokerto langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Pelaku Ditangkap di Surabaya

BACA JUGA:Pelaku Mutilasi Wanita Hamil Pacarnya Sendiri, Dibunuh Usai Makan Bakso! Begini Kronologinya!

BACA JUGA:Hasil Autopsi Uswatun Khasanah Jasad Dalam Koper di Ngawi, Diduga Pelaku Mutilasi Pakai Pisau Ini!

Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui bernama Alvi Maulana (24), seorang mahasiswa asal Sumatera Utara. 

Ia lahir di Bangko pada 26 Juli 2001 dan berdomisili di Dusun Aik Paing Tengah, RT 001 RW 001, Desa Aek Paing, Kecamatan Rantu Utara, Kabupaten Labuhan Batu.

Alvi ditangkap oleh tim Resmob Polres Mojokerto di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada Sabtu (6/9) dini hari. 

Kategori :