bacakoran.co

Viral Odong-odong Terguling di Mojokerto, Seorang Ibu Jadi Korban Tewas: Polisi Imbau Larangan Ini!

Sepur kelinci terguling di Mojokerto, satu tewas dan beberapa luka. Polisi tegaskan odong-odong berbahaya dan dilarang di jalan umum./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo

MOJOKERTO, BACAKORAN.CO – Kecelakaan tragis kembali terjadi di Mojokerto. Sebuah kendaraan wisata modifikasi jenis sepur kelinci atau odong-odong terguling di Jalan Raya Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (28/3/2026) pagi. 

Peristiwa ini menewaskan satu orang penumpang dan melukai beberapa lainnya.

Kronologi Kecelakaan

Insiden terjadi sekitar pukul 09.00 WIB saat kendaraan yang dikemudikan pria berinisial S (54), warga Kecamatan Puri, melaju dari arah timur menuju barat. 

Saat melintasi jalur menanjak, kendaraan diduga tidak kuat menanjak hingga berjalan mundur. 

BACA JUGA:Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun Drastis di Bandingkan 2025 Lalu, Jasa Raharja Ungkap Ini!

Pengemudi kehilangan kendali, kendaraan terguling ke sisi kiri jalan, lalu menghantam tiang listrik.

Akibat kejadian itu, seorang penumpang perempuan berinisial S (47) meninggal dunia di lokasi. 

Sementara lima penumpang lain, termasuk pengemudi, mengalami luka ringan dan cedera kepala. 

Seluruh korban segera dievakuasi ke RS Sumberglagah, Pacet, untuk mendapatkan perawatan medis.

Penanganan dan Investigasi Polisi

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto, AKP Muhammad Yogie Pratama, menyebut dugaan awal kecelakaan disebabkan kurangnya kemampuan pengemudi mengendalikan kendaraan di medan tanjakan. 

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalur Puncak Bogor: Motor Tabrak Truk Mogok, 2 Orang Tewas di Tempat

Polisi telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Faktor utama diduga karena pengemudi kurang menguasai kondisi jalan, khususnya saat melintasi tanjakan,” ujar Yogie.

Larangan Operasional Odong-Odong

Polres Mojokerto menegaskan kembali larangan penggunaan kendaraan wisata modifikasi seperti odong-odong di jalan umum. 

Viral Odong-odong Terguling di Mojokerto, Seorang Ibu Jadi Korban Tewas: Polisi Imbau Larangan Ini!

Rida Satriani

Rida Satriani


mojokerto, bacakoran.co – kecelakaan tragis kembali terjadi di mojokerto. sebuah kendaraan wisata modifikasi jenis sepur kelinci atau terguling di jalan raya desa jatidukuh, kecamatan gondang, kabupaten mojokerto, sabtu (28/3/2026) pagi. 

peristiwa ini menewaskan satu orang dan melukai beberapa lainnya.

kronologi kecelakaan

insiden terjadi sekitar pukul 09.00 wib saat kendaraan yang dikemudikan pria berinisial s (54), warga kecamatan puri, melaju dari arah timur menuju barat. 

saat melintasi jalur menanjak, kendaraan diduga tidak kuat menanjak hingga berjalan mundur. 

pengemudi kehilangan kendali, kendaraan terguling ke sisi kiri jalan, lalu menghantam tiang listrik.

akibat kejadian itu, seorang penumpang perempuan berinisial s (47) meninggal dunia di lokasi. 

sementara lima penumpang lain, termasuk pengemudi, mengalami luka ringan dan cedera kepala. 

seluruh korban segera dievakuasi ke rs sumberglagah, pacet, untuk mendapatkan perawatan medis.

penanganan dan investigasi polisi

kepala satuan lalu lintas polres mojokerto, akp muhammad yogie pratama, menyebut dugaan awal kecelakaan disebabkan kurangnya kemampuan pengemudi mengendalikan kendaraan di medan tanjakan. 

polisi telah melakukan olah tkp, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.

“faktor utama diduga karena pengemudi kurang menguasai kondisi jalan, khususnya saat melintasi tanjakan,” ujar yogie.

larangan operasional odong-odong

polres mojokerto menegaskan kembali larangan penggunaan kendaraan wisata modifikasi seperti odong-odong di jalan umum. 

kendaraan ini tidak memenuhi standar teknis, tidak memiliki izin trayek, serta tidak laik jalan sesuai uu no. 22 tahun 2009.

dalam unggahan resmi di instagram, polres mojokerto menyebut odong-odong berbahaya karena tidak memiliki jaminan keselamatan, perlindungan jasa raharja, maupun dinding pembatas yang memadai. 

penumpang sangat rentan terpental jika terjadi kecelakaan.

“kendaraan modifikasi seperti odong-odong pada dasarnya bukan angkutan orang di jalan umum. standar keselamatannya tidak terpenuhi, mulai dari sistem pengereman, konstruksi kendaraan, hingga perlindungan penumpang,” jelas yogie.

imbauan keselamatan

polisi mengimbau masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan dengan menggunakan kendaraan yang laik jalan, memastikan kondisi kendaraan prima, serta tidak membawa penumpang berlebihan. 

kasus ini menjadi pengingat bahwa kendaraan wisata modifikasi tidak seharusnya beroperasi di jalan raya karena berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan fatal.

Tag
Share