Ngeri, Alvi Tersangka Mutilasi Wanita di Mojokerto Pernah Bekerja Sebagai Tukang Jagal Hewan!

Selasa 09 Sep 2025 - 13:06 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Sosok Alvi Maulana (24) telah mengegerkan publik dengan aksi kejinya yang menghabisi sang pacar bahkan memutilasi korban berinisial TAS (25).

Kini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan bahwa pelaku pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan.

"Jadi dia pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan," kata Ihram dalam konferensi pers, dilansir Bacakoran.co dari liputan6, Selasa (9/9/2025).

Ia juga sebut saat ini pelaku bekerja serabutan setelah lulus kuliah sampai-sampai pelaku bekerja hingga larut malam.

BACA JUGA:Keji, Pacaran 5 Tahun Berakhir Tragis, Wanita di Mojokerto Dimutilasi 65 Bagian, Pelaku Ditangkap!

BACA JUGA:Polres Mojokerto Berhasil Tangkap Pelaku Mutilasi Wanita Jadi 65 Bagian, Ini Hubungan Pelaku-Korban!

"Pelaku sudah lulus kuliah dan sekarang ini dia bekerja sebagai serabutan. Kadang bekerja A, kadang bekerja B, kadang sampai larut malam," jelasnya.

Sebelumnya Alvi yang merupakan pelaku pembunuhan yang memutilasi korban berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Mojokerto, Minggu (7/9/2025).

Pelaku sempat melawan saat ditangkap yang akhirnya polisi terpaksa menembaknya dengan timah panas di kedua betis.

Penangkapan pelaku ini berlangsung hanya sekitar 14 jam setelah potongan jasad korban ditemukan.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan," tandas Fauzy, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Senin (8/9/2025).

BACA JUGA:Polres Mojokerto Berhasil Tangkap Pelaku Mutilasi Wanita Jadi 65 Bagian, Ini Hubungan Pelaku-Korban!

BACA JUGA:Geger, Penemuan Mayat Wanita di Mojokerto yang Dimutilasi 65 Bagian, Korban Sempat Hilang Kabar!

Satreskrim juga menjelaskan bahwa Alvi Maulaia (24) dan Kekasinya TAS (25) telah menjalin hubungan selama 5 tahun.

"Pelaku statusnya pacaran dengan korban sekitar 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama.

Kategori :