BACAKORAN.CO - Publik dibuat kaget dengan adanya seorang DPO kasus pembunuhan yang buron tapi kini duduk di kursi DPRD kota Wakatobi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara pada saat itu telah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita, sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2014.
Tak hanya itu, Litao juga masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Polres Wakatobi, walaupun ia berstatus buron, Litao bisa lolos dari pengawasan aparat.
Yang kemudian anehnya ia terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi pada Pemilu 2024 bahkan telah resmi dilantik pada 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:TNI Tak Bisa Lapor Ferry Irwandi ke Polisi, Ini Penjelasan Lengkap Soal Aturan MK
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, juga telah membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan dan selanjutnya diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya di Kendari, dikutip Bacakoran.co dari beritasatu.com, Rabu (10/9/2025).
Jejak Kasusnya:
Seperti diketahui penetapan tersangka tertuang dalam dokumen bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Pada surat itu disebutkan bahwa Litao adalah tersangka kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.
BACA JUGA:Dua Brimob Pelindas Affan Kurniawan Ajukan Banding Setelah Jalani Sidang Kode Etik!
BACA JUGA:Waduh!, Ada Mahasiswi UMP yang Lapor Disekap dan Menjadi Korban Pelecehan saat KKN di Ogan Ilir
Kasus ini juga sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Baubau dengan nomor 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015.
Dari tiga pelaku yang ada, terdapat dua lainnya yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.
Tapi disisi lain, Litao malah melarikan diri sampai ditetapkan dan berstatus DPO alias buron pada saat itu.