Jika kinerjamu bagus, peluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu sangat terbuka.
Dengan kata lain, status paruh waktu bisa menjadi pintu masuk menuju karier ASN yang lebih stabil.
Walaupun statusnya hanya paruh waktu, aturan disiplin ASN tetap mengikat.
BACA JUGA:Pegawai PPPK PUPR Pingsan Saat Apel Lalu Meninggal, Terjadi di Lapangan Pemkot Prabumulih
Pegawai bisa diberhentikan bila:
- Resmi diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.
- Mengajukan pengunduran diri.
- Mencapai usia pensiun.
- Terbukti melanggar disiplin berat atau dinilai tidak berkinerja.
- Mendapat hukuman pidana minimal 2 tahun.
- Aktif sebagai pengurus partai politik.
- Wafat atau terdampak pengurangan pegawai karena efisiensi instansi.
Dengan aturan ini, setiap pegawai dituntut tetap profesional dalam menjalankan tugas meski bekerja dengan status paruh waktu.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu 2025 memberi harapan baru bagi tenaga honorer.
Selain status yang jelas, ada jaminan penghasilan minimal sesuai UMR.