Namun, informasi penting mengenai status DPO Litao tidak disampaikan.
Akibatnya, Aiptu S dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun, penempatan ke daerah jauh dari domisili, dan penahanan khusus.
Ia juga dilarang mengikuti pendidikan perwira meski telah lulus seleksi.
Kombes Pol Iis Kristian menegaskan bahwa sanksi hanya dijatuhkan kepada personel yang terbukti lalai, sesuai hasil audit.
“Kelalaian disebutkan dilakukan oleh Aiptu S,” ujarnya.
Kronologi Kasus Pembunuhan
BACA JUGA:Keren! Kawasan Wisata Wakatobi Makin Cantik, Nikmati Keindahan Puncak hingga Bawah Laut
Kasus pembunuhan yang menyeret nama Litao terjadi pada 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Wakatobi.
Korban, Wiranto (17), meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dalam sebuah pesta joget bersama tiga pelaku yaitu Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.
Rahmat dan Herman telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Baubau pada 2015.
Sementara Litao melarikan diri dan masuk dalam DPO selama lebih dari satu dekade.
Anehnya, ia berhasil mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada 2024 dan memperoleh SKCK dari Polres Wakatobi.
Direktur Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyatakan bahwa Litao telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Agustus 2025, berdasarkan pemeriksaan lima saksi dan bukti lainnya.
Dua saksi di antaranya adalah terpidana kasus yang sama dan diperiksa di luar kota, yakni Maluku dan Papua.
“Kami telah melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka pada 18 September. Sebelumnya, kami panggil pada 9 September, tetapi ia beralasan ada kendala transportasi,” kata Wisnu.
Respons Litao dan Kuasa Hukum
BACA JUGA:Resmi! Jurist Tan Resmi Jadi DPO Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Ini Perannya